Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Wednesday, 18 October 2017

Yusril Ihza Mahendra Sarankan DPR Tolak Perppu Ormas

Yusril Ihza Mahendra

Komisi II DPR RI kebut pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, untuk kemudian bisa disetujui menjadi Undang-undang atau tidak.

Hari ini, Rabu (18/10/2017), Komisi II mengundang sejumlah tokoh untuk dimintai pendapatnya. Salah satunya adalah Ahli hukum tatanegara, Yusril Ihza Mahendra.

Kepada Anggota DPR yang duduk di Komisi II, Yusril menyampaikan saran agar Perppu Ormas tersebut ditolak saja.

“Saya menyarankan supaya Perppu ini ditolak saja. Dan Pemerintah sebaiknya mengajukan RUU atau DPR mengajukan RUU, hanya untuk memangkas kewenangan dari pengadilan. Dan sebaiknya memperjelas tentang maksud dari paham yang bertentangan dengan Pancasila supaya tidak menimbulkan multitafsir dan kesewenang-wenangan di kemudian hari,” tegas Yusril.

Komisi II DPR menargetkan keputusan menyetujui Perppu Ormas menjadi UU atau tidak akan selesai pada bulan ini. Dan segera dibawa ke Sidang Paripurna DPR pada 24 Oktober 2017 mendatang.

0 comments:

Post a Comment