Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Monday 30 October 2017

Pekat IB Sumbar, Akan Tuntaskan Tanah Ulayat yang Dirampas PT. PMJ

Ketua PEKAT IB Sumbar, Berri Boer, foto bersama usai mengadakan rapat dengan perwakilan Ninik Mamak, Anak Cucu dan Kemenakan Nagari Nagari IV Koto Mandiangin Kinali Kecamatan Kinali serta Nagari Luhak Saparempek Simpang Tigo Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat

“Kami mendapat pengaduan atas penzaliman terhadap masyarakat lemah, mereka diperlakukan seenaknya, bahkan untuk keadilanpun tidak mereka dapatkan, padahal mereka memilik hak atas tanah ulayat mereka yang dirampas PT. Primatama Mulia Jaya. Untuk itu kita akan melawan kezaliman ini, dan sesegera mungkin menyelesaikannya, silahkan saja PT. PMJ bermain curang dengan berani merampas hak masyarakat kecil, kami akan sikat semua kecurangan tersebut, tak peduli siapa dibelakang PT PMJ, yang jelas hak atas tanah ulayat IV Koto Mandiangin Kinali dan Luhak Saparempek Simpang Tigo Koto Baru, serta kompensasi yang disepakati dulu, harus dikembalikan ketangan mereka. Namun jika PT. PMJ ingin bermain, silahkan saja, kami akan melayani dengan cara apapunyang mereka inginkan. Kami akan menjemput mereka….!!!,”

Demikian yang ditegaskan Berri Boer, selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pembela Kesatuan Tanah Air (PEKAT) Indonesia Bersatu (IB) Provinsi Sumatera Barat, dalam pertemuan dengan tokoh adat, Ninik Mamak, yang mewakili anak cucu dan kemenakan Nagari IV Koto Mandiangin Kinali Kecamatan Kinali serta Nagari Luhak Saparempek Simpang Tigo Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, yang sepakat meminta bantuan serta dukungan kepada organisasi masyarakat (Ormas) yang cukup besar Sumatera Barat bahkan di Indonesia ini, tentang nasib serta hak-hak mereka yang ditipu dan dirampas paksa oleh PT. Primatama Mulia Jaya (PMJ), sejak tahun 2003 lalu.

Berri juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat kecurangan ini begitu saja, sebelum hak-hak masyarakat dua nagari tersebut dikembalikan.

“Kami akan menyelesaikan kasus ini hingga tuntas, dan tidak ada kata mundur, sebab ini menyangkut masyarakat banyak yang tertindas oleh kekuasaan. Ini jelas perusahaan nakal, yang memanfaatkan kelemahan dan ketakutan masyarakat. Hal ini tentu saja menjadi prioritas kami untuk disikat, jika tidak mau menyelesaikan hak-hak dan kewajiban mereka,” tegas Berri kepada otoritasnews.com disela-sela rapat antara PEKAT dengan Nimik Mamak, anak cucu dan kemenakan dari kedua Nagari, di Hotel Guci, Pasaman Barat.

Sementara itu Sarnadi Majosadeo, Urek Tunggang Adat Kinali selaku ahli waris masyarakat adat Kinali, menjelaskan bahwa pertemuan dengan pihak PEKAT IB Sumbar ini adalah untuk mengadu tentang nasib dan hak-hak mereka yang dirampas.

“Rasanya tidak ada lagi tempat kami mengadu guna mendapatkan hak-hak anak kemenakan kami lagi, segala upaya yang kami lakukan sudah kami tempuh, kepada Presiden sekalipun pun, sudah kami surati, namun masalah tak kunjung usai, pihak PT. PMJ tetap saja ngotot merampas dan menguasai hak-hak kami, bahkan humas PT. PMJ tersebut juga menegaskan kepada warga bahwa tidak ada sama sekali tanah ulayat Simpang Tigo disini, semua ini milik PT. PMJ jelas humas tesebut kepada warga,” ucap Sardani.

Lebih lanjut dijelaskan Sarnadi, awal dari sengketa ini adalah, saat diadakannya perjanjian kerja sama antara masyarakat Kinali dengan PT. PMJ yang difasilitas oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (saat itu masih bernama Kabupaten Pasaman-red)

“Kerjasama yang kami lakukan adalah dengan melepaskan lahan ulayat seluas lebih kurang 7.150 Ha, yang didalamnya juga terdapat tanah ulayat Luhak Saparempek Simpang Tigo Koto Baru, guna dimanfaatkan sebagai kebun sawit, pada tahun 1996 lalu, dengan kesepakatan 3.300 Ha untuk kebun inti dan 3.850 Ha,untuk kebun plasma, dengan sistem bagi hasil, 40% untuk PT. PMJ dan 60% untuk masyarakat adat Kinali selaku pemilik tanah ulayat. Pada tahun 2003, PT PMJ mulai menikmati hasil panen kelapa sawit, namun hasil tersebut tidak dibagikan kepada masyarakat sesuai dengan perjanjian dan kesepakatan hingga saat ini, bahkan lebih kejinya pihak perusahaan menghancurkan pondok-pondok milik warga yang ada dilahan tersebut, kejamnya lagi pihak tanpa kami ketahui sama sekali, PT. PMJ sudah memiliki Sertifikat Hak Milik atas tanah ulayat kami, dan hal tersebut dijadikan tameng dengan meminta bantuan pihak kepolisian untuk mengusir dan menakut-nakuti masyarakat yang menggunakan lahan ulayat nenek moyang mereka sendiri. Bahkan perbatasan ulayat kami dengan Luhak Saparempek Simpang Tigo Koto Baru yang sudah ada sejak zaman dahulunya, sengaja dikaburkan dan dimanfaatkan untuk mengadu domba antara kami, sehingga kami sibuk saling tuduh, sementara mereka nyaman menikmati hasil dari kebun ulayat kami,” tukuk Sardani kesal.

Sementara itu Syahrul Ramadhan Tanjung Sinaro, selaku Pucuk Adat Simpang Tigo Koto Baru Basa Luhak Saparampek, yang menjadi inisator pertemuan dengan PEKAT IB Sumbar tersebut juga menegaskan bahwa apa yang mereka lakukan saat ini adalah menuntut hak atas ulayat mereka yang dirampas olah PT. PMJ.

“Ada lagi kejanggalan yang dilakukan PT. PMJ terhadap tanah ulayat kami yang mereka rampas. Dari hasil pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasaman pada 2004 silam, yang diminta langsung oleh PT. PMJ sendiri, dimana Kebun Inti yang luasnya 3.300 Ha, sudah merampas hak tanah ulayat Simpang Tigo Koto Baru Basa Luhak Saparampek, seluas 666 Ha, hal itu ditegaskan oleh pihak BPN, ” ucap Syahrul Ramadan.

Ia juga menambahkan bahwa sekalipun sudah ada mediasi oleh Bupati Pasaman saat itu, bahkan tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri sekalipun agar pihak perusahaan PT. PMJ menepati kewajibannya, namun hal tersebut tetap saja dilanggar dan tidak dipatuhi.

“Kami heran, nampaknya PT. PMJ ini dibekingi orang kuat, sehingga apapun gugatan yang kami lakukan, tetap saja mentah dan terabaikan, makanya segala cara yang kami lakukan ini sudah menemui jalan buntu, mungkin dengan PEKAT IB inilah harapan terakhir kami, semoga saja masalah ini dapat diselesaikan, kami tidak banyak menuntut, kembalikan saja Hak-hak anak cucu kami atas tanah ulayat moyang mereka yang dirampas,” tutup Syahrul.

Sumber: OtoritasNews

0 comments:

Post a Comment