Penghina Presiden di Instagram.
Haidar (21), warga Jalan Layur, Pasuruan, Jawa Timur, diamankan anggota Unit IV Cyber Crime Subdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Haidar ditangkap karena postingannya di media sosial Instagram yang mengandung ujaran kebencian.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, Haidar melakukan perbuatannya itu sejak tanggal 20 Juli 2017 sampai dengan 24 September 2017. Dan saat ditangkap, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.
"Kasusnya itu (Haidar) dari 2017 bulan Juli sampai sekarang. Itu ada 70 barang bukti yang kita tahan, seperti postingan dia hina Presiden PKI, Presiden ini, pak DN Aidit seperti Kapolri, semua macem-macem semua, agama kristen disikat, pokoknya suku, agama, ras semua, kebencian," kata Frans kepada merdeka.com, Jakarta, Rabu (11/10).
Frans mengatakan, 70 barang bukti yang dimaksud itu berbentuk klipingan yang sudah di screenshot lalu diprint dan dibentuk menjadi sebuah kliping. "Instagram ada meme di dalamnya, ada konten, dicapture dan itu buktinya dengan ahli ahli bahasa," ujarnya.
Selain itu, Frans menyebut bahwa untuk pengikut Haidar di Instagramnya itu bisa mencapai ribuan pengikut. Menurutnya, seseorang boleh memposting segala sesuatu hal, asal tidak merasa yang dirugikan.
"Dia ini kita masukan ke dalam Pasal UU ITE, kemudian yang bersangkutan memang bermain di Instagram, tetapi yang perlu dilihat, bukan Instagramnya, tetapi pengikutnya itu sampai 7825. Ini kan ruang publik, anda tidak boleh menyampaikan sesuatu di ruang publik," sebutnya.
"Di ruang publik anda boleh berekpresi silahkan, kirim makanan aja boleh, anda traveling aja boleh, selama tidak ada yang melapor enggak apa-apa, tapi ini ada yang melapor," tandasnya.
Sekedar informasi, Unit IV Cyber Crime Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap seorang pemuda bernama Haidar (21). Warga Jl Layur, Pasuruan, Jawa Timur, itu diamankan karena postingannya di media sosial Instagram yang mengandung ujaran kebencian.
Penangkapan dilakukan hari ini. Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menjelaskan, konten negatif itu diunggah Haidar sejak tanggal 20 Juli 2017 sampai dengan 24 September 2017.
Tak hanya ujaran kebencian, yang bersangkutan yang mengunggah meme yang bernada menghina Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara, serta Kapolri Jenderal Tito Karnavian, yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam postingannya, Haidar menuliskan 'Pemerintahan Jokowi pro Komunis' sedangkan untuk Kapolri dia menyandingkan wajah Tito dengan DN Aidit.
Atas perbuatan tersebut, Haidar dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 207 KUHP dan Pasal 208 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
0 comments:
Post a Comment