Para terdakwa saat berada di persidangan
Anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun Melinda Aritonang SH marah kepada terdakwa kasus penjualan bayi yang disidangkan, Selasa (10/10).
“Kalian kiranya bayi tersebut jengkol. Itu bayi punya nyawa,”katanya dihadapan para terdakwa. Hal tersebut disampaikannya setelah terdakwa AFN, sekaligus ibu bayi, mengatakan, melakukan penjualan bayi akibat tak sanggup membayar biaya persalinannya. Sehingga bayinya diberikan kepada oranglain dengan imbalan biaya persalinan. “Hanya kalian yang bisa merubah hidup kalian. Masa tega kalian perjualbelikan bayi,”kata Melinda.
Penyerahan bayi kepada orang lain melalui perantara yakni Wendri yang menerima imbalan Rp7,5 juta, dan Demsi Manurung menerima Rp3 juta.
Sidang dipimpin Majelis hakim ketua Rozianti SH didampingi Justiar Ronal SH dan Melinda Aritonang SH. Sebelumnya Jaksa Penuntut umum Novaratna Tarigan SH dan Julita Nababan SH menuntut terdakwa AFN, Wenri Sigiro, Demsi br Manurung, dan Guntur Manihuruk.
Kasus ini berawal dari AFN hamil di luar nikah. Sekira Januari 2017, saat kandungan AFN berusia kurang lebih 6 bulan, AFN bertemu Wendri Sigiro.
Ibu bayi yang bekerja di salah satu kafe di Parapat ini bercerita kepada Wendri, soal hamilnya yang tidak ditanggungjawabi pacarnya. AFN meminta Wendri mencari orang yang mau mengurus bayinya, kelak setelah lahir.
Wendri Sigiro kemudian bertemu dengan Demsi br Manurung di Mess Oleo Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon. Demsi Manurung kakak iparnya Elisbet Silalahi. Selanjutnya Elisbet Silalahi menghubungi keponakannya yaitu terdakwa Guntur Manihuruk yang sudah menikah beberapa tahun tetapi belum memiliki anak.
0 comments:
Post a Comment