Taufik Zainal Abidin Siregar diangkat menjadi Plh Sekda Asahan.
Sehari pasca penahanan Drs H Sofyan MM oleh Kejaksaan Negeri Asahan, Bupati Asahan langsung mengangkat Taufik Zainal Abidin Siregar sebagai pejabat pelaksana harian (Plh) sekretaris daerah (sekda).
Hal tersebut demi menjaga stabilitas roda pemerintahan di tanah Rambate Rata Raya. “Pak Bupati (Taufan Gama Simatupang) langsung mengangkat asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, (Taufik ZA Siregar) sebagai pelaksana harian (Plh) sekretaris daerah,” kata Rahmad Hidayat Siregar, Plt Kadis Komunikasi dan Informasi Kabupaten Asahan, di ruang kerjanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/10).
Pengangkatan Taufik tersebut, kata Rahmad Hidayat, sesuai dengan Surat Perintah Bupati Asahan Nomor 800/5924 yang ditandatangani tanggal 10 Oktober 2017. “Jadi terhitung sejak hari Selasa ini, pejabat sekda Asahan diemban oleh Pak Taufik,” kata mantan camat Kota Kisaran Timur ini lagi.
Disinggung soal kasus yang menjerat dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan itu, Hidayat kembali enggan berkomentar. Atas petunjuk dari Bupati Asahan, pemerintah tetap mempercayakan dan menghormati penanganan proses hukum keduanya dan tak ingin mencampuri wewenang yang sepenuhnya kini menjadi domain Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan itu.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Asahan tetap menghormati proses hukum yang ada dan tak ingin berandai-andai dalam perkara tersebut. Biarlah pengadilan yang memutuskannya, apakah pak Sofyan atau Pak Darwin bersalah, kita ikut saja kelanjutan prosedurnya,” tambah Hidayat.
Sebelumnya, Senin (9/10) kemarin, Kejari Asahan menahan Sofyan dan Darwin atas dugaan kasus korupsi dana Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) ke-35 tahun 2015. Dalam penyelenggaraan MTQ tingkat Provinsi Sumatera itu, Sofyan menjabat sebagai Ketua Panitia dan Darwin sebagai Sekretaris.
Penyelenggaran MTQ bersumber dari dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Asahan sebesar Rp7 miliar dan bantuan dana hibah Pemprovsu sebesar Rp2 miliar. Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara, kerugian negara diperkirakan sekitar Rp500 juta.
Baca Juga : Korupsi Pelaksanaan MTQ, Sekda Asahan Ditahan
0 comments:
Post a Comment