Hamparan Geopark Kaldera Toba, yang diusulkan masuk dalam
Global Geopark Network (GGN) UNESCO.
Warga menggugat pemerintah dan swasta sebesar Rp. 900 Miliar. Gugatan dilayangkan karena kualitas Danau Toba dinilai menurun. Gugatan itu dilayangkan Yayasan Pecinta Danau Toba (YPDT) ke PN Jakpus dan mengantongi nomor perkara 413/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst .
“Terhadap kondisi air Danau Toba yang sudah tercemar, YPDT mengajukan sekaligus mendaftarkan gugatan organisasi lingkungan hidup. Hasil analisis tersebut menyatakan bahwa air Danau Toba saat ini sudah tercemar dan bukan lagi air dengan kualitas nomor satu,” kata Ketua YPDT Maruaf Siahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (10/10).
Pihak yang digugat YPDT adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya, Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, Bupati Simalungun JR Saragih, Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Bupati Toba Samosir Darwin Siagian. Ikut pula dua pihak swasta yang melakukan kegiatan usaha perikanan di Danau Toba dengan pelet ikan.
“Setiap harinya kurang lebih 250 ton pelet ikan dimasukkan ke Danau Toba dan kurang lebih 20 persen pelet ikan mengendap di dasar danau. Akibatnya kualitas air di Danau Toba menjadi tercemar. Warga setempat khususnya warga Desa Huta Ginjang Lontung, Kecamatan Simanindo saat ini kesulitan menemukan air minum bersih. Sehingga warga harus mencari air minum bersih hingga 3 km dari Danau Toba,” ujar Maruaf.
Para tergugat dianggap melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf a UU RI No 32 Tahun 2009. YPDT pun menggugat dengan tuntutan pemulihan fungsi air Danau Toba senilai Rp 905,667 miliar. Perkara yang telah didaftarkan sejak 11 Agustus 2016 memulai sidang pertamanya hari ini. Namun jam sidang sempat tertunda. Dijadwalkan pada jam 10.00 WIB, sidang justru dimulai pukul 14.00 WIB.
0 comments:
Post a Comment