Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Tuesday, 10 October 2017

Marak Hakim Kena OTT, Fahri Hamzah: Evaluasi Mental Mereka

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyarankan Mahkamah Agung mengevaluasi mental hakim. Karena masalah mental, menurutnya, banyak hakim yang terjerumus kasus korupsi.

"Saya kira, musibah yang kena kepada hakim-hakim ini adalah akibat dari keteledoran hakim sendiri. Kalau saya, evaluasinya itu evaluasi mental hakim," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Fahri pun kembali menyinggung KPK. Kata dia, hakim-hakim sekarang takut pada KPK, sehingga tidak bisa melihat kasus secara objektif.



"Hakim ini sekarang, kalau (sama) KPK itu sudah takut. Meringankan takut, bisa di-bully. Apalagi membebaskan. Bisa babak belur, dihajar, dilaporin KY (Komisi Yudisial), segala macam," ujar dia.

Ia mengklaim DPR sendiri sudah mendukung kebijakan MA yang berkaitan dengan kesejahteraan hakim. Tapi sayangnya, dukungan yang diberikan parlemen tidak berpengaruh. Buktinya, masih banyak hakim yang terjerat kasus korupsi.

"DPR sudah menjaga wibawa hakim luar biasa, ya. Mulai hubungan kerja sampai moratorium yang kami jaga betul, sehingga prioritas remunerasi nasional telah diberikan kepada hakim. Tapi hakimnya tidak menjaga independensi ruang sidangnya," tutupnya.

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch, sejak Hatta Ali memimpin MA (2012-sekarang) ada 25 hakim yang tersandung kasus tindak pidana korupsi, yang 10 di antaranya diungkap oleh KPK. Kasus terakhir menjerat Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Sudiwardono.

Sebelum Ketua PT Manado, KPK menangkap hakim Tipikor Bengkulu Dewi Suryana terkait dugaan suap. Selain itu, pada 2016, hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Janner Purba dan Toton juga ditangkap KPK karena menerima suap atas kasus penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu.

Selain hakim, KPK banyak menangkap panitera pengadilan. Yang terakhir adalah panitera PN Jakarta Selatan bernama Tarmizi. Dalam catatan KY, pada 2016 saja ada 28 aparat pengadilan yang terkena OTT KPK. Mereka terdiri atas hakim, panitera, dan pegawai lainnya.

0 comments:

Post a Comment