Kadinkes Siantar dr Ronald Saragih bersama jajarannya memeriksa apotik.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Pematangsiantar kembali merazia apotik yang bertujuan untuk menghindari beredarnya obat PCC. Razia langsung dipimpin Kepala Dinas Kesehatan dr Ronald Saragih, Selasa (10/10).
Menurut Kadinkes yang didampingi Kepala Bidang (Kabid) pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Urat Simanjuntak, dari hasil razia yang mereka lakukan, tidak ada pil PCC ditemukan. Namun begitu mereka menemukan obat-obatan import dari dua dari puluhan toko obat yang diperiksa.
“Masalahnya, obat import merk Zhen Huang Wan itu ada yang memiliki logo izin BPOM dan ada yang tidak memiliki logo. Toko obat itu berada di Jalan Bandung dan Jalan Cipto,” katanya.
Menurut Dinkes, obat tersebut dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sebab obat yang tidak memiliki logo izin edar bisa dinilai obat palsu. Oleh karena itu, Dinkes memerintahkan pemilik toko untuk tidak memajangkan obat tersebut serta mengembalikannya kepada pihak yang memproduksi.
Sementara permasalahan di toko obat lainnya, adalah tidak terpasangnya plank nama toko.
Menurut dr Ronald Saragih, kebersihan ruangan dan etalase obat-obat juga menjadi fokus mereka dalam pemeriksaan toko obat atau apotik di Siantar. Kemudian, seluruh obat-obatan dari semua jenis harus ditata rapi. Untuk itu, Dinkes menyarankan para pemilik toko agar menempatkan pegawai yang mencukupi dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai.
Disebutkan, Toko Obat Maju yang berada di Jalan Cipto dekat Kok Tong juga menjadi salah satu toko yang ikut diperiksa. Permasalahan yang sama juga ditemukan, yaitu kegiatan menjual obat serta jenis makanan, seperti buah kurma yang terbungkus plastik yang tidak mendapatkan izin dari BPOM. Berdasarkan pemeriksaan, Dinkes Pematangsiantar tidak melakukan penarikan atau menyita obat-obatan apapun.
dr Ronald Saragih usai memeriksa etalase toko obat atau apotik berjanji meningkatkan instensitas razia guna mengantisipasi beredarnya obat-obatan yang tidak memiliki izin atau obat-obatan yang sifatnya masuk katagori narkotika. Tentu langkah ini salah satu cara untuk menjamin kenyamanan dan kesehatan masyarakat.
Nah, untuk obatan-obatan yang tidak layak untuk dijual, seperti obat tidak memiliki izin dari BPOM, memang belum dapat ditarik karena hal ini berkaitan dengan tugas dan fungsi Dinkes itu sendiri. Kewenangan penarikan ada di tangan BPOM. Namun Dinkes tetap bisa melakukan koordinasi. “Kita akan berkooridinasi secepatnya dengan BPOM untuk menarik obat dan makanan yang tidak berizin tadi,” jelasnya.
Sebelum meninggalkan masing-masing toko obat, petugas Dinkes tidak lupa meminta pengusaha toko obat dan apotik untuk membuat surat pernyataan, sehingga di kemudian hari bisa ditindak tegas sesuai ketentuan hukum.
0 comments:
Post a Comment