Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Saturday 7 October 2017

OTT 5 ASN di Kota Parepare Kontroversi, Polisi Terkesan “Lindungi” Rekanan

Sekjen DPP Pekat IB Nasrun Latjinta (Kiri), Irjen Pol Anton Charliyan (Tengah),
Ketua Umum Pekat IB H Markoni Koto SH (Kana)

Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Parepare di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bagian Pembangunan Pemkot Parepare beraroma kontroversi.

Sejumlah fakta menarik di balik kejadian OTT yang menjaring lima pejabat ULP menghiasi perjalanan kasus ini. Pasal pemerasan yang diterapkan penyidik Tipikor terkesan “melindungi” rekanan dari jeratan hukum.

Berawal saat Tim Saber Pungli menggeledah ruang ULP pada Senin (31/07/2017) sekira pukul 16.30 WITA, dua dari lima pejabat Pokja ULP termasuk oknum rekanan yang telah memberi uang sebesar Rp12,5 juta diduga sebagai uang pelicin untuk meloloskan tender proyek tertentu kepada pejabat ULP, diketahui sedang tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kedua pejabat ULP selanjutnya ditelepon oleh rekannya untuk datang ke TKP dan mereka langsung digelandang ke Mapolres Parepare bersama sejumlah dokumen yang bertuliskan nama-nama rekanan.

Setelah menjalani pemeriksaan 1×24 jam lebih di ruang Tipikor Polres, kelima pejabat ULP ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Parepare.

Masing-masing kelima orang tersebut beirinisial Z, M, DA, B dan I. Sementara 6 rekanan yang telah dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk yang memberi uang sebesar Rp12,5 juta kepada 5 pejabat ULP bebas dari jeratan hukum.

Sekjen DPP Pekat Indonesia Bersatu, Nasrun Latjinta yang dikonfirmasi via telepon genggamnya, Selasa (15/08/2017) menanggapi dingin persoalan OTT di Parepare.

“Bisa saja kejadian awalnya benar OTT, namun dalam proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap pihak ULP dan rekanan sebagai saksi, penyidik bisa saja menerapkan pasal pemerasan berdasarkan pengakuan rekanan kalau mengaku diperas,” ujar Nasrun yang berada di Jakarta.

Namun apabila pihak ULP merasa dirugikan atau keberatan disebut memeras rekanan, kata dia, kelima pejabat ULP harus kompak membuat pernyataan keberatan dan mengajukan ke penyidik untuk menyeret rekanan yang memberi uang.

“Dalam konteks pemerasan, ada orang yang tidak nyaman diperas lalu melaporkan ke pihak berwajib. Tapi ada juga orang yang memang nyaman diperas karena mereka ada maunya. Bagi orang yang nyaman diperas ini tidak mungkin melapor ke pihak berwajib karena dengan begitu, apa yang menjadi kemauannya dapat terpenuhi,” tuturnya.

0 comments:

Post a Comment