Komisi II DPR RI gelar rapat bersama Pemerintah bahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Rapat ini digelar di Ruang Sidang Komisi II DPR RI Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (4/10/2017), dipimpin oleh Ketua Komisi II Zainudin Amali.
Dalam kesempatan ini, pihak Pemerintah diwakili oleh Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara. Sementara Mendagri dan MenkumHAM, yang turut diundang, berhalangan hadir.
Hal ini menuai protes dari sejumlah anggota Komisi II. Protes paling keras dilontarkan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang diwakili Yandri Susanto.
“Saya harapannya Pemrintah hadir dengan kekuatan penuh. Artinya dudah siap. Tapi yang hadir cuma Menkominfo,” kata Yandri.
Menurut Yandri, hal itu menunjukkan ketidakseriusan Pemerintah yang sedang meminta persetujuan DPR agar Perppu tersebut dapat menjadi undang-undang. Pasalnya, lanjut Yandri, Kemenkominfo sendiri tidak bersentuhan langsung dan tidak disebut dalam Perppu tersebut.
“Jangan pula kita disalahkan, ‘DPR gak serius’. Ternyata pemerintah yang gak serius, buktinya cuma ngutus satu menteri,” imbuhnya.
Protes tersebut mendapat tanggapan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang meminta koleganya untuk tidak berburuk sangka kepada Pemerintah sebelum ada penjelasan.
“Jangan kita ‘su’udzon’. Rapat masih panjang, perjalanan kita masih panjang,” kata anggota Fraksi PDIP.
Sementara kepada perwakilan Pemerintah yang hadir, Zainudin Amali mengungkapkan bahwa pimpinan Komisi II, yang terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua, semuanya hadir dalam rapat tersebut.
“Pimpinan hadir lengkap, sebagai bukti DPR sangat serius terkait Perppu ini,” katanya.
0 comments:
Post a Comment