Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Tuesday, 10 October 2017

Rugikan Negara Rp 6 Miliar, Mantan Bupati Nias Ditahan

Ilustrasi Korupsi

Mantan Bupati Nias, Binahati B Baeha ditahan Kejari Gunung Sitoli, Selasa (10/10). Dia dikirim ke penjara setelah penyidik kepolisian menyerahkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Nias pada PT Riau Airlines pada 2007.

"Kita melakukan penahanan setelah tadi siang pihak Polres melimpahkan berkas dan tersangka," kata Kasi Pidsus Kejari Gunung Sitoli, Yus Iman Harefa, Selasa (10/10).

Sebelum ditahan, Binahati sempat menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan di ruang penyidik Kejari Gunung Sitoli. Selanjutnya, dia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Hilina'a.

Kasus dugaan korupsi ini terjadi saat Pemkab Nias menggelontorkan Rp 6 miliar untuk penyertaan modal Pemkab Nias pada PT Riau Airlines pada 2017. Namun langkah l itu disebutkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu ternyata tidak memiliki dasar hukum, sehingga menyalahi aturan.

"Mestinya dibuatkan dulu Peraturan Daerah (Perda) baru dijalin hubungan kerjasama," jelas Yus.

Dugaan penyimpangan itu pun diselidiki dan disidik Polres Nias. Binahati ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 14 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selasa (10/10), Polres Nias menyerahkan Binahati dan barang bukti Kejari Gunung Sitoli. Dia pun ditahan.

0 comments:

Post a Comment