Bandar narkoba warga negara asing ditangkap BNN
Sebanyak 144 orang menjadi korban dalam operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan aparat penegak hukum selama periode bulan September 2016 hingga September 2017.
Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS, Putri Kanesia mengatakan, dari jumlah itu sebanyak 106 korban tewas dan 38 korban mengalami luka-luka, akibat eksekusi jalanan, atau tembak mati di tempat yang dilakukan aparat.
"Bandar narkotika 41 orang, pengedar 34 orang, kurir 19 orang, dan pemakai 19 orang," kata Putri Kanesia di kantornya, Jalan Kramat II, Jakarta Pusat, Selasa 10 Oktober 2107.
Sedangkan institus,i dominan melakukan pemberantasan narkoba dan melakukan eksekusi jalanan ialah dari aparat Kepolisian. Dilakukan aparat Polda 44 peristiwa, Polres 45 peristiwa, Polsek tiga peristiwa, dan Badan Narkotika Nasional 18 peristiwa.
"Kecenderungan ini menunjukkan bahwa para pelaku penembakan masih di dominasi oleh aparat Kepolisian, dengan minim proses evaluasi dan koreksi," ujarnya.
Sedangkan peristiwa paling banyak terjadi, kata dia, di Sumatera Utara 27 peristiwa, DKI Jakarta 16 peristiwa, Sulawesi Selatan 13 peristiwa, Lampung 10 peristiwa, Jawa Barat dan Aceh masing-masing memiliki enam peristiwa.
Baca Juga : 134 Orang Masuk Daftar Eksekusi Mati 2017
Dengan demikian, Putri menegaskan, eksekusi jalanan terhadap para bandar, atau pengedar narkoba di Tanah Air sudah melanggar aturan.
"Kita tidak pernah tahu derajat keterlibatan mereka seperti apa ketika dieksekusi mati. Artinya, negara membenarkan proses pembunuhan di luar proses," ujarnya.
Untuk diketahui, aksi eksekusi jalanan pemerintah terhadap bandar narkoba di Indonesia, bermula dari instruksi Presiden Joko Widodo untuk menembak mati siapa pun bandar, khususnya mereka yang berasal dari negara lain.
"Sudah lah tegasin saja. Terutama, pengedar narkoba asing yang masuk kemudian melawan, sudah langsung tembak mati saja," ujar Jokowi.
0 comments:
Post a Comment