Ilustrasi
Setelah melakukan pengintaian selama lima bulan lebih, akhirnya personel Satreskrim Polres Asahan meringkus Hendrik Raya Sinaga (21), Kamis (5/10) sekira pukul 23.45 WIB. Tersangka merupakan tersangka kasus pencurian di rumah milik Isman (61). Uang hasil mencuri 10 tabung gas 3 kg dan televisi digunakan untuk foya-foya.
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Jalan Bakti, Kampung Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Awal penangkapan terhadap tersangka terkait laporan Isman warga Jalan SM Raja nomor 44 Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan.
Dalam laporan polisi Nomor: LP/289/IV /2017/SU/Res Asahan tertanggal 28 Oktober 2017, Isman mengaku kehilangan 10 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 1 unit TV merek LG ukuran 42 Inchi, 1 unit DVD player dan 1 unit Ampi merek BMB dari dalam warung miliknya.
“Usai dapat laporan langsung kita lakukan lidik. Tapi pelaku ini sempat menghilang, sporing ke Tebing Tinggi. Baru semalam kita dapat info kalau pelaku pulang ke rumahnya. Pelaku kita ringkus saat tidur di rumahnya. Total kerugian korban sekitar Rp10 juta,” terang Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara SIK didampingi Kanit Jahtanras Ipda Khomaini STK, Jumat (6/10) sore, di Mapolres Asahan.
Sementara pelaku mengaku melakukan pencurian bersama seorang rekannya bernama Sugi (DPO). “Main sama Sugi bang, pagi jam 7 kami masuk dari pintu belakang warung bapak itu. Yang masuk aku, Sugi nunggu di luar. Udah habis lah bang uangnya untuk foya-foya,” aku Hendrik pada awak koran ini.
Lanjut remaja yang mengaku putus sekolah saat di bangku SMA ini, hasil dari pencurian tersebut langsung dibagi dua hari itu juga.
“Sugi yang jual bang. Katanya cuma empat juta. Gitu dapat kami langsung sporing (kabur). Aku ke Tebing Tinggi tempat uwakku. Kalo Sugi aku nggak tahu di mana sekarang. Bulan tiga aku baru keluar penjara, kasus nyuri juga. Tapi main sendiri,” akunya sebelum dijebloskan ke balik jeruji Sel Mapolres Asahan.
0 comments:
Post a Comment