Diskusi "Menyiasati Eksekusi dalam Ketidakpastian: Melihat Kebijakan Hukuman Mati 2017 di Indonesia" di Jakarta Pusat, Minggu 8 Oktober 2017.
Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR mengungkapkan jumlah terpidana yang masuk dalam daftar eksekusi mati pada 2017 ini meningkat. Hampir dua kali lebih banyak dari tahun lalu.
"Saat ini sedikitnya 134 orang masuk dalam daftar tunggu eksekusi mati," kata Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi Widodo Eddyono dalam acara diskusi ‘Menyiasati Eksekusi dalam Ketidakpastian: Melihat Kebijakan Hukuman Mati 2017 di Indonesia,’ di Jakarta Pusat, Minggu, 8 Oktober 2017.
Supriyadi menuturkan, ada tren baru dalam dinamika kebijakan hukuman mati dan tren tuntutan dan putusan hukuman mati di Indonesia.
"Dibanding tahun 2016, tren tuntutan dan vonis hukuman mati 2017 berdasarkan jumlah perkara menunjukkan kenaikan yang cukup signifikan, hampir dua kali lipat dalam penggunaan pidana mati," ujarnya.
Berdasarkan data ICJR, perbandingan tren tuntutan dan putusan hukuman mati mulai Januari hingga Juni 2016, menunjukkan pada tingkat tuntutan pidana mati sebanyak 26 perkara, terkait putusan pidana mati sebanyak 17 perkara serta tuntutan dan putusan pidana mati sebanyak 16 perkara.
Sementara, sepanjang Juli 2016 hingga September 2017 atau setahun lebih, ditemukan kasus terkait hukuman mati sebanyak 52 perkara. Dalam kurun waktu itu, pada tingkat penuntutan jumlah terdakwa yang dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum yakni 46 orang dari 45 perkara.
Kemudian, jumlah terdakwa yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri jumlahnya 39 orang dari 33 perkara, dan terdakwa yang dituntut dan dijatuhi hukuman mati berjumlah 33 orang dari dari 29 perkara.
0 comments:
Post a Comment