Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Sunday 8 October 2017

KPK Respon Laporan LSM KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis Rp272 Miliar


Setelah LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK) menyampaikan kembali laporan/pengaduan terkait dugaan kasus korupsi anggaran Bansos/Hibah beberapa pekan lalu, akhirnya tindak lanjut penanganan aduan direspon oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

“Alhamdulillah aduan yang kami tujukan pada tanggal 31 Agustus 2017 lalu, telah mendapat respon dari KPK,” tutur Koordinator Hukum dan Ham LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK), Zosa Wijaya WS di Pekanbaru, sembari membeberkan surat dari KPK yang diterima lembaganya, Sabtu (07/10/2017) kemarin.

Dia mengatakan, balasan surat KPK itu yang dilayangkan kepada lembaganya bernomor: R-3962/PM.00.00/40-43/10/2017 tertanggal 3 Oktober 2017, perihal tanggapan atas pengaduan masyarakat yang bersifat segera.

Menurut dia, dalam surat balasan tersebut menginformasikan, pengaduan yang disampaikan kepadanya telah diterima untuk dijadikan sebagai bahan koordinasi dan supervisi atas penanganan kasus dimaksud oleh penegak hukum setempat, yang disertai dengan rujukan surat KPK sebelumnya kepada Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, tanggal 13 April 2017, dengan nomor surat, R-1604/40-43/04/2017.

Dia menambahkan, dalam kurun 6 bulan tahun 2017 ini saja, pihak lembaganya telah dua (2) kali menyampaikan laporan/pengaduan resmi kepada KPK di Jakarta untuk menindaklanjuti dan atau mengambil alih perkara kasus dugaan korupsi anggaran Bansos/Hibah untuk Kabupaten Bengkalis tahun 2012, yang diduga potensi kerugian negara Rp.204.616.232.850 atau sebesar Rp204,6 miliar dari jumlah biaya anggaran yang diduga tidak sesuai prosedur tahun 2012 kala itu sebesar Rp272.277.491.850 atau (Rp272.277.491.850 – Rp67.661.259,000),

Dimana kedua kalinya laporan yang disampaikan elemen anti korupsi ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada enam bulan terakhir, sebanyak dua kali pihaknya menerima respon dari KPK melalui surat tanggapan atas pengaduan dengan balasan No: R-1604/40-43/04/2017 tanggal 13 April 2017, dan bernomor: R-3962/PM.00. 00/40-43/10/2017 tertanggal 3 Oktober 2017.

“Surat yang ini, balasan ke dua terakhir dari surat yang kami sampaikan pada tanggal 31 Agustus 2017 kemaren kepada KPK,” tuturnya.

Diakui Zosa, surat tanggapan atas pengaduan yang baru saja diterima lembaganya sudah lebih dari cukup, namun pihaknya bakal membuka bukti tambahan baru laporan/informasi yang didapat dari kelompok masyarakat belum lama ini untuk diserahkan kembali kepada ke pihak instansi penegak hukum lain.

“Surat tanggapan atas pengaduan masyarakat dari KPK ini, rasanya sudah menemui titik terang. Sebab, ada lagi bukti tambahan lain yang harus dan perlu kami sampaikan lagi kepada Pimpinan KPK, Kapolri dan juga Presiden RI dan DPR RI. Bukti baru itu sudah ada, termasuk surat pernyataan salah satu kelompok lagi, dan LHA BPKP dalam rangka perhitungan kerugian negara atas kegiatan pemberian bantuan Hibah/Bansos yang menggunakan dana bersumber dari DPA Sekda Bengkalis tahun 2012. Penyerahan bukti tambahan yang baru kami dapatkan itu, pekan depan ini saja ketentuannya, siapa tim yang mau mengantar dokumen tersebut ke Jakarta,” tuturnya.

Dia menuturkan, langkah yang dilakukan pihaknya saat menyampaikan tindak lanjut laporan/aduan, agar kasus dugaan korupsi yang luar biasa di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau menurut penilaiannya masih lemah untuk ditangani dengan baik oleh penegak hukum di daerah seperti kepolisian dan kejaksaan.

Berdasarkan catatan yang diperoleh media ini, kasus dugaan korupsi anggaran Bansos/Hibah untuk Kabupaten Bengkalis, tahun 2012 diduga berpotensi Rp.204.616.232.850 atau sebesar Rp204 miliar dari jumlah anggaran yang dinilai tidak melalui prosedur kala itu sebesar Rp.272.277.491.850 atau Rp.272 miliar.

Diketahui, dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam pengelolaan anggaran Hibah/Bansos sebesar Rp272 miliar lebih tersebut, diawali dengan tidak dilaksanakan dan dipatuhinya keputusan Gubernur Riau, yang menetapkan jumlah anggaran belanja Hibah/Bansos, untuk Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2012 sebesar Rp67.661.259.000 atau Rp67,6 miliar oleh Bupati Kabupaten Bengkalis saat itu Ir. Herliyan Saleh, disertai dengan bahan proposal (aspirasi) wakil rakyat (DPRD) periode 2009-2014 disampaikan setelah plafon anggaran sementara (PPAS)-nya disyahkan.

Akibat persoalan dugaan perbuatan melawan hukum ketidak dilaksanakan dan dipatuhinya keputusan Gubernur Riau oleh Bupati Bengkalis bersama-sama dengan Ketua/Anggota DPRD Bengkalis peride 2009-2014 menambah jumlah anggaran Bansos/Hibah diluar kewajaran (Rp272 miliar lebih itu), para kelompok/lembaga/agama/grup/ organisasi/masyarakat yang merasa diri mereka telah dibohongi dan atau ditipu oleh para oknum pejabat tertentu, meminta dukungan Pers Harian Berantas, dan LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, sejak bulan Pebruari 2013 silam, agar bersama-sama turut serta mengungkap kebenaran perbuatan dugaan tindak pidana korupsi anggaran Bansos/Hibah untuk Kabupaten Bengkalis yang diduga telah menciderai keadilan di masyarakat khususnya kelompok/lembaga/agama/grup/organisasi/masyarakat yang dianggap sebagai penerima anggaran Hibah/Bansos.

Dalam perjalanan kasus korupsi luar biasa di wilayah daerah Kabupaten Bengkalis tersebut, hingga diakhir penghujung bulan Desember tahun 2016 lalu, sudah delapan (8) orang pejabat eksekutif dan DPRD Bengkalis yang ditahan polisi (Polda Riau), dan telah inkrah dihukum oleh hakim tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru-Riau. Dan sampai sekarang (tahun 2017) ini juga, perkembangan pengusutan kasus dugaan korupsi yang sudah menjadi pusat perhatian masyarakat sejak empat tahun yang lalu (2013), terindikasi tidak jelas.

0 comments:

Post a Comment