Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, melaporkan seseorang ke Bareskrim, namun tidak disebutkan identitasnya. Sebelumnya, Fredrich mengatakan akan melaporkan pimpinan KPK jika surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kliennya dikeluarkan KPK.
Meski identitas terlapor belum jelas, KPK tidak mempermasalahkan laporan itu. Bagi KPK, laporan itu adalah hal yang biasa saja.
"Saya tidak tahu siapa yang dilaporkan. Soal pelaporan itu, silakan saja. KPK tentu akan tetap menangani kasus KTP elektronik ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Menurut Febri, saat ini KPK tengah mempelajari putusan sidang praperadilan yang diajukan Novanto. Dalam putusan itu, hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan beberapa permohonan Novanto dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah.
"Kasus ini sedang berjalan, sejumlah orang sedang kita proses dan kita juga sedang mempelajari putusan praperadilannya, yang sudah dikeluarkan beberapa waktu lalu. Kasus e-KTP akan berjalan terus sesuai aturan yang berlaku," jelas Febri.
Setelah melaporkan seseorang ke Bareskrim, Fredrich enggan menyebutkan identitas yang dilaporkan ke Bareskrim. Fredrich tetap tidak menjawab detail saat ditanya pihak yang dilaporkan. Dia hanya menyebut pihaknya sudah mengantongi laporan polisi.
"Tanya penyidik, LP sudah," ujar Fredrich di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (9/10).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak saat dimintai konfirmasi mengenai adanya laporan dari pengacara Novanto belum memberikan respons. Siapa sosok Mr X yang dilaporkan Frederich itu pun masih misterius.
0 comments:
Post a Comment