Jaksa Agung HM Prasetyo.
Jaksa Agung M Prasetyo mengungkapkan alasan terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani dituntut dua tahun penjara. Menurutnya, JPU menuntut Buni Yani dua tahun penjara agar seimbang dengan kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok).
Seperti diketahui, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan atas kasus penistaan agama. Namun saat vonis, majelis hakim memvonis Ahok lebih berat dengan dua tahun hukuman penjara.
"Kenapa demikian, untuk keseimbangan. Karena bagaimanapun kasus ini tidak dapat dilepaskan dengan kasus lain sebelumnya," kata Prasetyo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/10).
Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ahok diakuinya menjadi pertimbangan JPU untuk menuntut Buni Yani. Dalam kasus Buni Yani, pihaknya menggunakan teori sebab akibat. Dimana, kasus yang satu tidak akan terjadi jika tidak ada kasus yang lain.
"Ketika terdakwa kasus yang sebelumnya diputus oleh hakim dengan dua tahun dan segera masuk itu pula yang menjadi pertimbangan jaksa bahwa harus ada keseimbangan," katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar menuntut Buni Yani dua tahun penjara. Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang ITE tersebut dinilai terbukti melanggar dan melawan hukum terkait ITE.
Pria berkaca mata tersebut dinilai sah dan meyakinkan telah menambah, mengurangi dan menghilangkan informasi elektronik dan atau dokumen orang lain atau milik publik. Jaksa menyebut Buni Yani melanggar Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan terhadap terdakwa Buni Yani kembali digelar di Gedung Balai Perpustakaan dan Arsip Daerah, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (3/10).
"Menuntut Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara dua tahun denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata JPU Ahmad Hadadi dalam sidang.
Baca Juga : Buni Yani Kesal di Pengadilan: Stupid Gitu, Loh
0 comments:
Post a Comment