Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Saturday 7 October 2017

"Operasi penyelamatan" ibu Aditya Moha dari jerat hukum digagalkan KPK

Barang bukti OTT Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil meraih jabatan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (PT Sulut) Sudiwardono dan anggota DPR dari Komisi XI Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha. Kasus korban tindak pidana 'operasi penyelamatan' Marlina Mona Siahaan, ibunda Aditya dari jerat hukum. 

Marlina yang merupakan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2015 ini terbukti melakukan korupsi TPAPD Bolaang Mongondow sebesar Rp 1,25 miliar. 

Atas kasus korupsi itu, Marlina divonis Pengadilan Negeri Manado dengan jangka waktu 5 tahun pidana penjara dengan denda Rp 200 juta dan uang ganti Rp 1,2 miliar subsider 2 tahun kurungan, Juli 2017.

Aditya menyuap Sudiwardono dengan jumlah uang agar mempengaruhi putusan banding dalam perkara tersebut. Politisi Golkar itu pun memberikan sejumlah uang kepada Sudiwardono sejak pertengahan Agustus 2017. 

"Yaitu diserahakan 60 ribu dolar singapura dari AAM ke SDW di Manado pada pertengahan Agustus 2017. Selanjutnya pada Jumat, 6 Oktober 2017 diserahkan 30 ribu dolar Singapura di Jakarta kemudian diamankan tim KPK dalam OTT, "kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (7/10).

Laode bilang, para tersangka itu pakai sandi 'pengajian' untuk melancarkan aksinya. "Jadi pertemuannya kapan nanti kita bertemu di mana, kan kode pengajian ini jarang-malapetaka. Nih. 

Pada hari Jumat itu juga, tim KPK mengamankan 23 ribu dolar Singapura sebagai sisa pertama pada Agustus 2017 dan 11 ribu dolar Singapura yang diamankan di mobil Aditya. 

Penerima Sudiwardono disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sebagai sebagai pemberi, Aditya Anugrah Moha disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan nama Undang-undang Nomor 20 tahun 2001. 

Seperti diketahui, KPK mengamankan 5 orang, yaitu Aditya Anugrah Moha (AAM), Sudiwardono (SDW). Kemudian Y, istri dari SDW, YM, ajudan AAM, dan M Supir AAM. Kini, lima orang tersebut masih berada di KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

0 comments:

Post a Comment