Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Saturday 7 October 2017

KPK Tangkap Wakil Rakyat dan Wakil Tuhan atas Kasus Suap Rp 1,25 M


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka adanya dugaan suap yang dilakukan oleh Anggota Komisi IX fraksi Golkar DPR RI, AAM (Aditya Anugrah Moha) kepada Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara SDW (Sudiwardono).

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, pemberian uang suap tersebut terkait dengan penanganan perkara banding dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan, Bupati Kabupaten Boolang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2011. Untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara tersebut serta agar penahanan terhadap terdakwa tidak dilakukan.

Diketahui, latar belakang perkara tersebut ialah dalam putusan PN Manado dengan nomor registrasi 49/Pid. Sus-TPK/2016/PN yang telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan atas perkara Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Penghasilan Pemerintah Aparatur Pemerintah Desa (TPAD) Kabupaten Boolang Mongondow tahun 2010 senilai 1,25 miliar.

"Dugaan suap terhadap hakim tinggi Sulut terkait tunjangan pemerintahan senilai Rp 1,25 miliar," ucap Laode saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10).


Laode melanjutkan, untuk mengamankan putusan banding, AAM sebagai pihak keluarga yakni anak dari terdakwa MMS, berupaya mendekati SDW yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara sekaligus ketua majelis hakim dalam perkara banding tersebut.

Dari hasil OTT ini, tim KPK mengamankan total uang sebanyak SGD 64 ribu Dollar Singapore (SGD). Yang dijumlahkan dari uang sebesar SGD 30 ribu dalam amplop putih serta SGD 23 ribu dalam amplop coklat. Selain itu, tim juga mengamankan uang senilai SGD 11 ribu di mobil AAM.

Sementara ini, KPK mengamankan 5 orang, yaitu Aditya Anugrah Moha (AAM), Sudiwardono (SDW). Kemudian Y, istri dari SDW, YM, ajudan AAM, dan M Supir AAM. Kini, lima orang tersebut masih berada di KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

0 comments:

Post a Comment