Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Friday 6 October 2017

Wiranto disebut regulasi pengadaan senjata sudah tidak sesuai zaman

Wiranto konpers terkait polemik senjata.

Menteri Koordinasi Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, dia akan memanggil kembali para penegak hukum di indonesia. Hal ini guna membahas polemik senjata dan amunisi yang didukung secara ilegal. 

"Ya pasti, pasti (pertemuan kembali)," ujarnya di Kantornya Jalan Medan Merdeka Barat,Jakarta Pusat, Jumat (6/10) malam. 

"Ya sesegera mungkin," tegasnya menambahkan. 

Hal ini dilakukan agar hukum di indonesia tidak tumpang tindih terkait dengan pembelian senjata api. Dan, ganti aturan agar lebih modern. "Ya karena ini sesuatu yang masuk dalam reformasi hukum tahap pertama di regulasi mengenai beberapa perundangan-undangan yang tumpang tindih, tidak sesuai lagi dengan zamannya dan sebagainya," tukasnya.

Seperti diberitakan, polemik atas ucapan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, beberapa waktu lalu yang disebutkan adanya ribuan pucuk senjata api dan juga amunisi Pos ilegal menyembunyikan kegaduhan. Oelh itu, Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyatakan, akan membuat aturan aturan untuk menghindari kembali rencana polemik. 

"Maka segara akan dilakukan pengkajian dan penataan ulang tentang regulasi itu tentang pengaturan senjata api sampai dengan kebijakan tunggal, jadi tidak ada kelembagaan yang memang menggunakan senjata api," kata Wiranto di Kantornya Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (6/10) .

Hasil itu didapati hasil koordinasi yang dihadiri oleh Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kepala BIN Budi Gunawan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Direktur Bea Cukai Heru Pambudi, dan Direktur Pindad Abraham Mose. 

Dengan ini, Wiranto meminta kepada seluruh institusi dan juga masyarakat untuk tidak memperkeruh suasana kembali. 

"Lagi yang penting adalah kita mohon kepada institusi negara untuk memahami hal ini dan tidak lagi dikembangkan di ruang publik. Hal yang kurang jelas tentu bisa ditanyakan kepada institusi terkait," tegasnya.

0 comments:

Post a Comment