Ilustrasi
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menahan Sekda Kabupaten Asahan, Sofyan, Senin (9/10). Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-35 tingkat Provinsi Sumut tahun 2015.
Selain Sofyan, penyidik juga menahan mantan Kabag Sosial Setdakab Asahan, Darwin Pane. "Keduanya dititipkan di Rutan Tanjung Gusta, Medan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Senin (9/10).
Sofyan dan Darwin sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun lalu. Penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan dugaan korupsi dalam pelaksanaan MTQN ke-35 tingkat Provinsi Sumut yang digelar di Asahan.
MTQN tingkat Provinsi Sumut ke-35 digelar di Kabupaten Asahan pada Agustus 2015. Kegiatan itu mendapat pagu anggaran Rp 9 miliar dengan rincian Rp 7 miliar dari APBD Asahan dan Rp 2 miliar dari APBD Sumut.
Dalam penggunaan anggaran itu diduga telah terjadi penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan. Ditemukan pula dugaan penggelembungan biaya.
"Berdasarkan audit, kerugian negara dalam kegiatan ini mencapai Rp 487 juta dari pagu anggaran Rp 9 miliar," sambung Sumanggar.
Saat pelaksanaan MTQ itu, Sofyan yang menjabat Kabag Sosial Pemkab Asahan, ditunjuk sebagai ketua panitia. Sementara Darwin sekretarisnya.
Sofyan dan Darwin menjalani pemeriksaan di lantai dua Kejari Asahan sejak pukul 11.30 Wib. Sekitar pukul 16.00 Wib, keduanya ditahan.
0 comments:
Post a Comment