Senin (02/10/17) bertempat diruangan Komisi C DPRD Kab. Asahan. Dihadiri oleh Kasat Lantas Polres Asahan, Kepala Dinas Perhubungan Kab. Asahan, dan Camat Kota Kisaran Timur.
Dalam pertemuan tersebut Kasat Lantas mengakui Bahwa dalam Rekayasa tersebut pihak Pemerintah Kab. Asahan belum mengeluarkan Payung Hukum.
Pihak Satlantas Polres Asahan telah menyurati pihak Pemerintah Kabupaten Asahan cq. Dinas Perhubungan Kab. Asahan terkait Payung Hukum perubahan arus lalulintas di Kota Kisaran tersebut.
Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut disepakati agar Pihak Dinas Perhubungan dan Pihak Satuan Lalulintas Polres Asahan bersama dengan DPD PEKAT-IB Kab. Asahan yang diketuai oleh Syaid Muhsyi dapat langsung turun kelapangan untuk dapat menemukan solusi dari perubahan lalin.
Komisi C DPRD Kab. Asahan memberikan waktu paling lama 2 minggu agar segera didapatkan solusi dari permasalahan tersebut.
0 comments:
Post a Comment