Sauna Pesta Gay di T 1
Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menggerebek T-1 Sauna di Ruko Plaza Harmoni Blok A, Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6-10-2017) malam.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Suyudi Ario Seto SIK menjelaskan, polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait tempat yang menyediakan prostitusi untuk penyuka sesama jenis (gay) tersebut.
Dari penggerebekan itu, polisi menjaring orang yang Aktif pasangan seksual dan pengelola T-1 Sauna.
"Kita menemukan 51 pengunjung, laki-laki semua," tegas Kombes Pol Suyudi Ario Seto SIK, Sabtu (07-10-2017).
Dari 51 orang yang diamankan, kata Kombes Pol Suyudi, 7 dierah adalah negara negara (WNA). Mereka terdiri dari 4 orang warga negara, 1 orang warga negara Singapura, 1 orang warga negara Thailand, dan 1 orang warga negara Malaysia.
"Pengunjung ini akan kita identifikasi identitas sidik jari dan kita foto. Setelah itu kita akan sampaikan setelah itu baru kita pulangkan, "kata Kombes Pol Suyudi.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti, di uang tunai 14 juta rupiah, rekening koran atas nama PT Teritor Alam Sejati, daftar karyawan, mesin EDC Mandiri, satu bandel berkas, 14 nota, 12 bandingan, 13 alat perangsang merek Rush , dan kondom.
Pemeriksaan terhadap para sudah dilakukan. Polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka, 5 diusahakan GG (pemilik T-1 Sauna), GCMP (penanggungjawab T-1 Sauna), MAS (petugas kasir), TN (petugas pencatatihat), KN (karyawan), dan PP, MF, dan FI (office boy). Sementara satu orang lainnya berinisial HI yang merupakan pemilik T-1 Sauna masih dalam pencarian.
Para tersangka akan dijerat pasal 30 jo Pasal 4 (2) Undangan-Undang nomor 44 tahun 2008 dan atau pasal 296 KUHP. "Ancaman 6 tahun penjara," tegas Kombes Pol Suyudi.
0 comments:
Post a Comment