Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, mensinyalir Perppu Ormas akan mendapat persetujuan DPR untuk menjadi undang-undang, walaupun lewat mekanisme voting (pemungutan suara).
“Katakanlah Gerindra menolak, beberapa fraksi lain menolak, tapi kan banyak fraksi lain yang mendukung Pemerintah, hingga akhirnya divoting,” katanya.
Hal itu disampaikan Riza Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Pemerintah bahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), di Ruang Sidang Komisi II DPR RI Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Nanti hasil keputusan dari Komisi II ini, ungkap Riza, ditargetkan akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR pada tanggal 24 Oktober 2017 mendatang.
Jika Perppu Ormas disetujui DPR untuk diundangkan, menurut Riza, masyarakat yang keberatan masih bisa menolaknya lewat judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi juga adil dan bijak. Jangan ikut-ikutan jadi bagian Pemerintah, tidak adil dan bijak. Semua lembaga negara itu harus berpihak kepada rakyat,” harapnya.
0 comments:
Post a Comment