Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Wednesday, 4 October 2017

KPK Periksa Tiga Orang dari Pihak Swasta Terkait Kasus e-KTP


Meski Ketua Umum Golkar Setya Novanto menang dalam sidang praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini terus berupaya menuntusakan kasus korupsi e-KTP tersebut.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, terkait kasus e-KTP tersebut, penyidik KPK hari ini Rabu (04-10-2017), telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan kepada tiga orang saksi kasus eKTP.

“Ferry Tan (swasta)‎ Siu Hai, pegawai PT Panca Wisesa Adhika dan Ludy Trianto, Direktur PT Gunsa Valas Utama‎ kami periksa untuk tersangka ASS,” ujar Febri Diansyah.

Sebagaimana diketahui, Anang Sugiana ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (27-09-2017) lalu. Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3‎ UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :
Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

0 comments:

Post a Comment