Meski Ketua Umum Golkar Setya Novanto menang dalam sidang praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini terus berupaya menuntusakan kasus korupsi e-KTP tersebut.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, terkait kasus e-KTP tersebut, penyidik KPK hari ini Rabu (04-10-2017), telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan kepada tiga orang saksi kasus eKTP.
“Ferry Tan (swasta) Siu Hai, pegawai PT Panca Wisesa Adhika dan Ludy Trianto, Direktur PT Gunsa Valas Utama kami periksa untuk tersangka ASS,” ujar Febri Diansyah.
Sebagaimana diketahui, Anang Sugiana ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (27-09-2017) lalu. Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.
Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri
0 comments:
Post a Comment